Bertempat di ruang diorama, 12 Desember 2016, LPM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan acara sosialisasi Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hadir dalam kesempatan itu, Warek Bidang Akademik, Ketua LPM, para dekan, dan dosen undangan. Dalam kesempatannya membuka acara, Warek I Akademik, Dr. Fadhilah Suralaga menyampaikan UIN Jakarta sejauh ini sudah menghasilkan beberapa pedoman. Di antaranya Kode Etik Dosen dan Konsorsium Ilmu. Menurut Warek I, Konsorsium Ilmu disusun dengan berbasis pada program studi. Sebagai contoh, menurut beliau, Program Studi Pendidikan Matematika akan disatukan dengan Program Studi Matematik.
Sementara, sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua LPM, Dr. Sururin, menyatakan bahwa sudah ada 6 dokumen yang telah dicetak. Terkait dengan terbitnya Kode Etik Dosen, LPM berniat menyampaikan kode etik kepada pimpinan fakultas, agar nanti pada saat rapat awal semester dengan para dosen kode etik dapat disampaikan. Pedoman Kode Etik Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terdiri dari 11 Bab dan 15 Pasal. Hal yang tentu menjadi fokus perhatian adalah tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang kemungkinan dilakukan oleh dosen. Sanski pelanggaran dapat dibedakan menjadi sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa seorang dosen yang dikenai sanksi dan merasa keberatan, dapat mengajukan keberatannya dengan cara mengajukan surat keberatan dengan tembusan kepada dekan selambat-lambatnya 10 sehari setelah menerima keputusan. Bila ditemukan bukti tidak bersalah, maka namanya akan direhabilitasi.
Dalam sesi diskusi, sosialiasi kode etik cukup mengundang perhatian peserta yang hadir. Menurut Prof. Masri Mansur, sebagai Anggote Komite Etik Senat UIN Jakarta, Kode etik itu memang delik aduan, walaupun tidak ada pasal tentang proses pengaduan, tetapi ada pasal yang menyatakan tentang bahwa bila ada yang tahu ada pelanggaran namun tidak mengadukan, maka dia dikenai pasal pelanggaran. Hal ini kemudian ditanggapi oleh salah seorang dosen yang hadir, menurutnya, ada pasal tentang memaksa menjadi saksi, memaksa menjadi pengadu. Hal ini dalam pandangannya bertentangan dengan peraturan. Selain itu, ada beberapa pelanggaran yang susah dibuktikan seperti berkata kotor dan menunjukan sikap tidak menyenangkan. Selain itu, menurutnya masih banyak lubang dari kode etik ini yang bisa dipelintir.
Berkaitan dengan pembahasan yang akan dibahas yaitu kode etik tertulis dosen, Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isi Pokok UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen)
UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
1. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
a) Ketentuan Umum,
b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
c) Prinsip Profesionalitas.
2. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(i) Organisasi Profesi.
3. Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
4. Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
5. Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).
Dari seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya
Kemudian jika disimpulkan dari isi UUGD, Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4. Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral
Dikutip dari Pedoman Tata Krama Dosen Universitas Gunadarma, Dosen tentunya memiliki etika, yaitu :
1. Etika dosen dalam berpakaian.
2. Etika dalam memenuhi komitmen waktu.
3. Etika dosen dalam pelaksanaan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat
Sumber : http://lpm.uinjkt.ac.id/repository-uin-jakarta-tembus-rangking-13-nasional/
Sumber : http://lpm.uinjkt.ac.id/repository-uin-jakarta-tembus-rangking-13-nasional/
No comments:
Post a Comment