Tingkatan Organisasi Kemahasiswaan di UIN Jakarta!

Tingkatan Organisasi Kemahasiswaan di UIN Jakarta!
Dalam rangka menunjang pembinaan mahasiswa yang berdasarkan program Tridharma Perguruan Tinggi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memfasilitasi mahasiswa untuk membentuk student government. Student government terdiri atas lembaga-lembaga kemahasiswaan tingkat Universitas, Fakultas, dan Jurusan/Program Studi di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu terdapat pula Unit-unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dalam satu bidang tertentu. Lembaga-lembaga kemahasiswaan tersebut adalah:

Tingkat Universitas
  1. Senat Mahasiswa Universitas (SEMA)
  2. Dewan Mahasiswa Universitas (DEMA)
  3. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), terdiri dari:
    1. Lembaga Dakwah Kampus (LDK)
    2. Himpunan Qari-Qari’ah Mahasiswa (HIQMA)
    3. Lembaga Pers Mahasiswa (INSTITUT)
    4. TEATER SYAHID
    5. Paduan Suara Mahasiswa (PSM)
    6. Federasi Olah raga Mahasiswa (FORSA)
    7. Kelompok Pencinta Alam-Arti Keagungan dan Keindahan Alam (KPA-ARKADIA)
    8. PRAMUKA
    9. Resimen Mahasiswa (MENWA)
    10. Komunitas Musik Mahasiswa-Ruang lnspirasi Atas Kegelisahan (KMM-RIAK)
    11. Korps Suka Rela – Palang Merah Indonesia (KSR-PMI)
    12. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
    13. Kelompok Mahasiswa Lingkungan Hidup Kemahasiswaan (KMPLHK)/Kembara lnsani lbnu Battuttah (RANITA)
    14. Bahasa Foreign Languages Association (BAHASA FLAT)
    15. Komunitas Mahasiswa Fotografi (KMF) KALACITRA
Tingkat Fakultas
Lembaga Kemahasiswaan pada tingkat fakultas hanya BEMFA (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas).
Tingkat Jurusan/Program Studi
Lembaga Kemahasiswaan pada semua Jurusan/Program Studi adalah BEMJ (Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan). Kegiatan kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara umum disalurkan melalui lembaga-lembaga organisasi intra. Organisasi mahasiswa tersebut mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan mahasiswa di bidang ekstra kurikuler, keilmuan, pengembangan minat dan bakat, serta sosial kemasyarakatan.

No comments:

Post a Comment