Pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
Pendidikan antikorupsi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kemampuan belajar (learning capability) dalam menangkap konfigurasi masalah dan gugus kesulitan persoalan kebangsaan yang memicu terjadinya korupsi, dampak, pencegahan, dan penyelesaiannya. Karenanya, dalam jangka panjang pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun komitmen moral kebangsaan dan tata nilai kolektif (collective value system) dalam melahirkan generasi baru yang lebih bersih, jujur, dan antikorupsi.
untuk lebih lengkap bisa download pdfnya disini
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/35131/2/pendidikan_antikorupsi_di_perguruan_tinggi.pdf
sumber : http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/35131
bahasan yang menarik
ReplyDelete